Total MarketCap:$00
API
EN
Dark

SearchSSI/Mag7/Meme/ETF/Coin/Index/Charts/Research
00:00 / 00:00
View
    Markets
    Indexes
    NewsFeed
    TokenBar®
    Analysis
    Macro
    Watchlist
Share
indodax

Halo Member INDODAX,

Pembacaan peraturan pajak memungkinkan adanya multitafsir, namun penafsiran yang terdapat di sini telah melalui konsultasi/klarifikasi dengan Otoritas Pajak. Apabila dalam perkembangannya ada perubahan dari sisi peraturan maka INDODAX akan terus melakukan update kepada Member dan memberikan refund selisih pajak yang terjadi sejak penerapannya pada 1 Januari 2025.

Tarif PPN untuk pembelian aset kripto yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang kini ditetapkan sebesar 0.12% (1% x 12%) dari nilai Transaksi. Untuk transaksi lainnya (fee deposit, Rupiah Withdrawal, dan fee trading) dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Baca Selengkapnya : https://t.co/A6k9uuouFv

#INDODAX #AsetMasaDepan

All You Need to Know in 10s
TermsPrivacy PolicyWhitePaperOfficial VerificationCookieBlog
sha512-gmb+mMXJiXiv+eWvJ2SAkPYdcx2jn05V/UFSemmQN07Xzi5pn0QhnS09TkRj2IZm/UnUmYV4tRTVwvHiHwY2BQ==
sha512-kYWj302xPe4RCV/dCeCy7bQu1jhBWhkeFeDJid4V8+5qSzhayXq80dsq8c+0s7YFQKiUUIWvHNzduvFJAPANWA==