Halo Member INDODAX,
Pembacaan peraturan pajak memungkinkan adanya multitafsir, namun penafsiran yang terdapat di sini telah melalui konsultasi/klarifikasi dengan Otoritas Pajak. Apabila dalam perkembangannya ada perubahan dari sisi peraturan maka INDODAX akan terus melakukan update kepada Member dan memberikan refund selisih pajak yang terjadi sejak penerapannya pada 1 Januari 2025.
Tarif PPN untuk pembelian aset kripto yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang kini ditetapkan sebesar 0.12% (1% x 12%) dari nilai Transaksi. Untuk transaksi lainnya (fee deposit, Rupiah Withdrawal, dan fee trading) dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Baca Selengkapnya : https://t.co/A6k9uuouFv
#INDODAX #AsetMasaDepan